TUGAS
KOPERASI
(PERBEDAAN
KOPERASI,CV,PT DAN FIRMA)
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur selalu dan patut penulis hanturkan dan curahkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,karna berkat cinta dan kasih
sayang dari-NYAlah penulis diberikan kesempatan bernafas dan terus eksis
menjalankan segala aktifitas penulis dalam rangka memuliakan namanya.
Ucapat
terima yang sedalam-dalamnya patut penulis sampaikan kepada Dosen mata kuliah
yang telah dengan senang hati memberikan tugas kepada penulis sehingga penulis
dapat menimba ilmu lebih banyak dam lebih dalam lagi di fakultas peternakan
yang nantinya akan bermanfaat bagi kehidupan penulis sebagai mahasiswa
peternakan maupun calon peternak dimasa mendatang.
Orang
tua yang tak pernah letih memeras keringat dan meniup-niupkan doa mereka
bersama angin kesejukan dan angin cinta pada penulis.Terima kasih.
Teman-teman
yang senantiasa menemani penulis dalam
memeknai kehidupan sebagai seorang manusia yang utuh,membantu penulis saat hati
penulis rapuh,menopang menulis saat kaki kaki penulis tak bersahabat,memberi
warna yang begitu indah pada kertas kehidupan penulis.Terima kasih teman-teman
Dan
pada akhirnya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang membantu
penulis dalam menyelesaikan makalah ini yang tidak sempat penulis cantumkan
dalam tulisan ini.Terima kasih untuk kalian semua,tanpa bantuan dan keberadaan
kalian penulis bukanlah apa-apa.
Perbedaan PT, CV, Firma, Koperasi
Perbedaan
yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya.
Ø
CV adalah badan usaha tidak berbadan
hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum.
Ø
CV merupakan persekutuan dari dua
jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga
pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero
pasif.
Ø
Pesero Aktif adalah pesero yang
mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan
bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya
bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang
merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.
Ø
Biaya yang dikeluarkan untuk
mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT,
karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke
Menteri Kehakiman.
Ø
CV hanya perlu didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat
sesuai bidang usaha CV tersebut.
Ø
Dalam pendirian CV tidak ada proses
pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya
terdapat kesamaan nama.
Ø
PT harus mendapatkan Pengesahan
sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Ø
Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib
dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama.
Ø
Perbedaan lainnya PT merupakan
kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh
Menteri, maka telah ada status badan hukumnya.
Ø
Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab
para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja.
Ø
Tanggung jawab dalam PT terbatas,
sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya.
Ø
Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak
terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar,
tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT
yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang
saham.
Ø
Perlu diingat karena CV tidak
memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki asset berupa tanah,
sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki asset berupa tanah. Anda
perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain
dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan
dan resiko. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha
tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.
Ø
Perusahaan persekutuan adalah badan
usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja
sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
1. Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
Ø Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
Ø Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Ø Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
Ø keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
Ø seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
Ø pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
Ø mudah
memperoleh kredit usaha
2.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta
pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan
harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan
sifat cv :
Ø
sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
Ø
modal besar karena didirikan banyak
pihak
Ø
mudah mendapatkan kridit pinjaman
Ø
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
Ø
relatif mudah untuk didirikan
Ø
kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat pt :
Ø kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Ø modal dan ukuran perusahaan besar
Ø kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
Ø dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Ø kepemilikan mudah berpindah tangan
Ø mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawa
Ø keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen
Ø kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
Ø sulit untuk
membubarkan pt
Ø pajak berganda pada pajak penghasilan / pph
dan pajak deviden
4.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama
dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si
anggota
Prinsip
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah
koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan
sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka
- Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi terdiri
dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta
perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus adalah badan yang dibentuk
oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas
persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar